Minggu, 25 Desember 2016

tiga kajian filsafat pada konsep Archimedes 55

1. Dasar ontologi hukum Archimedes
Ontologi adalah analisis tentang objek materi dari ilmu pengetahuan, yaitu hal-hal atau benda-benda empiris. Ontologis membahas tentang apa yang ingin diketahui. Ontologi menganalisa tentang objek apa yang diteliti ilmu? Bagaimana wujud yang sebenar-benarnya dari objek tersebut? bagaimana hubungan antara objek tadi dengan daya tangkap manusia (misalnya: berpikir, merasa dan mengindera) yang menghasilkan pengetahuan?. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dijelaskan bahwa hukum archimedes memiliki objek telaah yang menjadikannya sebagai bagian dari ilmu fisika. Hubungan antara hukum archimedes seperti  penjelasan pada bagian sebelumnya dengan dasar ontologi akan dijabarkan dalam beberapa paragraf-paragraf selanjutnya.
Objek telaah dari hukum archimedes ada dua yaitu objek material dan objek formal. Obyek material adalah sesuatu yang dijadikan sasaran penyelidikan, seperti fluida, dan massa jenis adalah obyek material hukum archimedes. Adapun obyek formalnya merupakan metode untuk memahami obyek material tersebut, seperti pendekatan induktif dan deduktif. Dalam perspektif ini dapat penulis uraikan bahwa hukum Archimedes pada prinsipnya memiliki dua obyek substantif (Fakta dan kebenaran)
a.    Fakta
Objek kajian dalam hukum Archimedes merupakan fakta. Fakta adalah pengamatan yang telah diverifikasi secara empiris. Fakta dalam prosesnya kadang kala dapat menjadi sebuah ilmu namun juga sebaliknya. Fakta tidak akan dapat menjadi sebuah ilmu manakala dihasilkan secara random saja. Namun bila dikumpulkan secara sistematis dengan beberapa system serta dilakukan secara sekuensial, maka fakta tersebut mampu melahirkan sebuah hukum atau bahkan ilmu. Fakta atau kenyataan memiliki pengertian yang beragam, bergantung dari sudut pandang filosofis yang melandasinya. Contoh fakta yang dikaji atau dibahas dalam hukum Archimedes adalah seperti tumpahnya air dalam baskom yang penuh ketika dimasukkan suatu benda.
b.    Kebenaran
"Kebenaran/keadaan benar itu berupa kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh sebuah pendapat dengan apa yang sungguh merupakan halnya/faktanya". Menurut teori ini dinyatakan bahwa, kebenaran atau keadaan benar itu berupa kesesuaian [correspondence] antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan dengan apa yang sungguh-sungguh terjadi merupakan kenyataan atau faktanya. Ada berbagai macam kebenaran, beberapa diantaranya adalah:
1.    Kebenaran korespondensi
2.    Kebenaran koherensi/konsistensi
3.    Kebenaran performatif
4.    Kebenaran pragmatic
5.    Kebenaran proposisi
Kebenaran hukum Archimedes sudah terbukti secara korespondensi, koherensi, performatif, pragmatic, dan proposisi. Hukum Archimedes merupakan suatu kebenaran karena bunyi hukum tersebut/teori Archimedes telah tebukti secara ilmiah dan sesuai dengan keadaan alamiah sutau benda.
Berikutnya keterhubungan antar objek kajian Archimedes dengan hukum Archimedes itu sendiri adalah dapat dilihat pada penjelasan bagian A dimana pada bagian A telah dijelaskan bahwa antara gaya apung, massa jenis, volume zat cair yang dipindahkan dan percepatan gravitasi dapat dihubungkan melalui persamaan Fa=ρ g v.
2. Dasar Epistimologi Hukum Archimedes
Epistemologi atau teori pengetahuan ialah cabang filsafat yang berurusan dengan hakikat dan lingkup pengetahuan, pengendalaian-pengendalian, dan dasar-dasarnya serta pengertian mengenai pengetahuan yang dimiliki mula-mula manusia percaya bahwa dengan kekuatan pengenalanya ia dapat mencapai realitas sebagaimana adanya. Epistemologi dapat didefenisikan juga sebagai cabang filsafat yang mempelajari asal mula atau sumber, struktur, metode dan sahnya (validitas) pengetahuan.
Persoalan-persoalan dalam epistemology hukum archimedes adalah:
1)   Apakah hukum archimedes itu ?
2)   Bagaimanakah Archimedes dapat menemukan hukum Archimedes ?
3) Bagaimanakah validitas Hukum Archimedes itu dapat dinilai ?
Langkah dalam epistemologi hukum Archimedes antara lain berpikir deduktif dan induktif. Berpikir deduktif memberikan sifat yang rasional kepada pengetahuan ilmiah dan bersifat konsisten dengan pengetahuan yang telah dikumpulkan sebelumnya Secara sistematik dan kumulatif pengetahuan ilnilah yang disusun setahap demi setahap dengan menyusun argumentasi mengenai sesuatu yang baru berdasarkan pengetahuan yang telah ada. Secara konsisten dan koheren maka ilmu mencoba memberikan penjelasan yang rasional kepada objek yang berada dalam fokus penelaahan.
Berikut akan dijawab keempat pertanyaan diatas, sehingga dasar epistimologi hukum Archimedes dapat ditunjukkan secara jelas:
1)    Hukum Archimedes adalah hukum yang membahas tentang perilaku suatu benda yang mengalami gaya ketas ketika berada dalam suatu fluida.
2)    Berdasarkan kisah yang diabadikan sejarah, Archimedes menemukan hukum gaya apung/Archimedes ketika ia diperintahkan oleh raja untuk menguji mahkota kebesaran raja, apakah terbuat dari emas atau tidak. Arhimedes secara alami akhirnya mengetahui penyelesaian permasalahan tersebut dengan kembali ke alam. Ia berpikir secara alami dengan berendam disebuah bak yang penuh dengan air kemudian terlihatlah olehnya ada beberapa air yang tertumpah. Perilaku air yang seperti ini merupakan perilaku alami yang dapat dipahami oleh Archimedes bahwa air yang tumpah tersebut tidak lain adalah sama dengan volume tubuhnya. Dan pada akhirnya menarik kesimpulan secara matematis bahwa  Fa=ρ g v.
3)    Untuk validitas hukum Archimedes dapat dilakukan dengan prinsip konfirmasi dengan penjelasana lengkap sebagai berikut:
Fungsi Ilmu adalah untuk menjelaskan, memprediksi proses dan produk yang akan datang atau memberikan pemaknaan.  Pemaknaan tersebut dapat ditampilkan sebagai konfirmasi absolute dengan menggunakan landasan : asumsi, postulat atau axioma yang sudah dipastikan benar.  Pemaknaan juga dapat ditampilkan sebagai konfirmasi probabilisti dengan menggunakan metode induktif, deduktif, reflektif.  Dalam Ontologi dikenal pembuktian a priori dan a posteriori.
Untuk memastikan kebenaran penjelasan atau kebenaran prediksi Archimedes, dapat didasarkan pada dua aspek yaitu Aspek kuantitatif dan aspek kualitatif. Dalam hal konfirmasi, sampai saat ini dikenal ada tiga teori konfirmasi, yaitu :
1. Decision Theory,
Teori ini menerapkan kepastian berdasar keputusan apakah hubungan antara hipotesis dengan evidensi memang memiliki manfaat actual
2. Estimation Theory
Menetapkan kepastian dengan memberi peluang benar – salah dengan menggunakan konsep probabilitas.
3. Reliability Analysis
Menetapkan kepastian dengan mencermati stabilitas evidensi (yang mungkin berubah-ubah karena kondisi atau karena hal lain) terhadap hipotesis. Hukum Archimedes telah melewati tahapan konfirmasi, dan terbukti bahwa hukum Archimedes merupakan suatu hukum yang valid dan merupakan hukum fisika dan bagian dari ilmu pengetahuan.
3 . Dasar Aksiologi Hukum Archimedes
Aksiologi membahas tentang manfaat yang diperoleh manusia dari pengetahuan yang didapatkannya. Aksiologi ilmu terdiri dari nilai-nilai yang bersifat normatif dalam pemberian makna terhadap kebenaran atau kenyataan seperti yang dijumpai dalam kehidupan, yang menjelajahi berbagai kawasan, seperti kawasan sosial, kawasan simbolik ataupun fisik material. Aksiologi sebagai ilmu pengetahuan yang menyelediki hakekat nilai yang umumnya ditinjau dari sudut pandang kefilsafatan.
Aksiologi menjawab, untuk apa hukum archimedes yang berupa ilmu itu di pergunakan? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral?
Ada banyak dasar aksiologi dari hukum archimedes yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia, karena tujuan diciptakannya hukum archimedes ini adalah untuk memberikan manfaat dan kemudahan dalam kehidupan manusia. Beberapa diantara aplikasi hukum archimedes yang mempermudah manusia antara lain: pembuatan kapal selam dan kapal laut. Kesemuanya itu merupakan nilai aksiologi hukum archimedes. Hukum archimedes bukan hanya sebua teori kontekstual namun memiliki banya nilai aplikatif yang menjadikan alasan yang kuat bahwa pernyataan archimedes merupakan suatu hukum dan bagian dari ilmu penegetahuan yang telah terbukti secara empiris.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar