Minggu, 25 Desember 2016

Pancasila sebagai Dasar Negara 44

Pancasila dalam kedudukannya sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara. Dalam pengertian ini, Pancasila merupakan suatu dasar nilai-nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, terutama segala perundang-undangan termasuk proses reformasi segala bidang dewasa ini, dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Dalam hal ini, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan negara
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan suatu sumber nilai norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (konvensi). Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti penting dalam mengatur pemerintahan negara. Artinya, seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama peraturan perundang-undangan merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, dasar negara juga merupakan penjabaran nilai-nilai filosofis suatu bangsa. Nilai-nilai filosofis tersebut, di antaranya musyawarah mufakat, percaya kepada Tuhan YME, persamaan derajat, dan rela berkorban.

Pancasila sebagai sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia tercantum dalam ketentuan tertinggi, yaitu Pem-bukaan UUD 1945. Kemudian, dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 yaitu hal-hal yang menjiwai proses penyusunan UUD 1945 serta hukum positif lainnya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber tertib hukum Indonesia yang dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945.
Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945, yaitu hal-hal yang menjiwai pada waktu proses penyusunan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan  dan keadilan tercermin dalam pasal-pasal.
Mewujudkan cita-cita hukum dari hukum dasar negara (baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar  mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut: “... Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penye lenggara negara dan para pelaksana pemerintahan. Hal ini dapat dipahami karena penting bagi pelaksanaan atau penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerohanian negara sebagai pandangan hidup bangsa, dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Repubik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang bunyi nya sebagai berikut:
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pengertian kata”…dengan berdasar kepada .…” hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata “Pancasila” secara tersurat, namun anak kalimat”…dengan berdasar kepada .…” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas sejarah sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar